"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusannya Nazar terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Nazar sementara hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil," kata pengacara Angie, Rudy Alfonso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).
Apalagi Rudy menyebut Angie dihukum dalam perkara suap. Atas dasar itu, Rudy menyebut Angie tidak tepat dibebankan membayar uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu beban pikiran Angie bertambah karena memikirkan anaknya. Angie bingung memberi penjelasan karena dirinya masih harus menjalani hukuman pidana penjara.
"Anaknya masih kecil yatim. Dia nggak bisa mengasuh anaknya, sulit menjelaskan ke anaknya. Selama ini mungkin dia bisa memberi argumen, tapi kan segitu lama (hukuman) gimana? Sementara anak ini juga makin besar gitu loh itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," kata Rudy.
Dalam putusan PK, Angie dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Angie juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maka Angie dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
Soal putusan ini, Angie sama sekali tak mau bicara. Dia hanya diam saat datang ke pengadilan hingga saat keluar persidangan. (fdn/aan)











































