"Secara personel pribadi, kemudian secara agama memang saling memaafkan. Untuk proses hukum, pelapor tidak mencabut, tetap berjalan," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Karena itu, lanjut Suharsono, pengusutan aduan perkara yang dilimpahkan dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akan terus berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman dan Albert bertemu di Bareskrim Polri, Selasa (5/1) kemarin. Saat ditanya wartawan, Albert yang berdiri di samping Herman mengaku sudah memaafkan anggota Komisi III DPR tersebut. Namun proses hukum ditegaskan Albert harus tetap berjalan.
"Tetapi terkait masalah hukum yang sedang berjalan, biarkan dia berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Albert, kemarin. (idh/tor)











































