Angie tak menggubris sama sekali pertanyaan yang diajukan saat turun dari lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Mulai dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, kondisi kesehatan hingga penampilan berbedanya yang kali ini mengenakan jilbab. Angie tetap tidak mau bicara.
Dalam putusan PK, Angie dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Angie juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maka Angie dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/aan)











































