Hadapi Banjir Praperadilan, KPK Gandeng KY Awasi Hakim

Hadapi Banjir Praperadilan, KPK Gandeng KY Awasi Hakim

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 13:26 WIB
Hadapi Banjir Praperadilan, KPK Gandeng KY Awasi Hakim
Jakarta - Safari KPK berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) siang ini. Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap KY bisa menjaga kehormatan dan martabat hakim dalam setiap memimpin persidangan.

Seluruh pimpinan KPK datang yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Alexander Marwata. Sementara dari KY, Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo dan Farid Wajdi

"Tugasnya KY sangat mulia, menjaga kehormatan dan martabat hakim. Ini bagi kami penting karena KPK selalu berhadapan dengan penegak hukum yang lain di pengadilan," ujar Agus usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KY di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu dipraperadilankan dan putusannya sangat bervariasi. Sehingga kami ingin bekerjasama dengan teman-teman di KY supaya pengadilan kita tetap bersih," lanjutnya.

Agus menyebut pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama ini melalui penandatanganan nota kesepahaman. Mantan Kepala LKPP itu juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan merevisi nota tersebut yang sebelumnya sudah pernah ditandatangani oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Kerjasamanya nanti akan dirumuskan secara detail. Kita punya MoU 2 tahun lalu yang ditandangani Pak Abraham Samad, nanti diperbaik," kata Agus.

Rencana ini disambut positif oleh (Plt) Ketua KY Maradaman Harahap. Pihaknya, dengan tangan terbuka siap menerima masukan dan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih di Indonesia.

"Dengan MoU, saling tukar info kaitannya dengan peradilan di Indonesia bersih. Kami juga sudah sampaikan kendala. Jadi sifatnya silaturahmi apalagi kami sama-sama baru. Tentu kami ingin kenal satu sama lain," kata Maradaman.

Berdasarkan data PN Jaksel, 20-an perkara praperadilan dilayangkan tersangka korupsi terhadap KPK pada 2015.

"(Harus ada) Keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Dalam waktu bersamaan kita akan supervisi, monitoring dan koordinasi," pungkas Maradaman. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads