"Belum (jadi tersangka), tadi masih kita periksa sebagai saksi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayaroan Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Sebelum hari ini, Lino telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Yaitu pada Senin (30/11/2015), pada Senin (9/11) dan Rabu (18/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 19 Januari nanti pemeriksaan lagi. Untuk melengkapi, slip gaji, berkas gaji, sama aset yang dimiliki Pak Lino," kata Heroe usai pemeriksaan Lino.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Sementara status Lino masih saksi dan telah diperiksa 2 kali di Bareskrim. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino sedang mempersiapkan diri untuk praperadilan. (idh/hri)










































