Hakim: Sampel Lahan Bekas Kebakaran Hutan Bisa Ditanami Pohon dengan Baik

Gugatan Rp 7,9 T Kandas

Hakim: Sampel Lahan Bekas Kebakaran Hutan Bisa Ditanami Pohon dengan Baik

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 12:05 WIB
Foto: dok. KLHK
Jakarta - Hingga kini putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp 7,9 triliun masih jadi buah bibir. Menurut majelis hakim, dari 3 sampel lahan bekas kebakaran hutan masih bisa ditanami pohon dengan baik.

Sebagaimana dikutip dari putusan PN Palembang, Rabu (6/1/2016), KLHK mendalilkan adanya kerusakan lahan gambut akibat kebakaran hutan. KLHK lalu mengajukan 3 sampel tanah dari luas tanah 20 ribu hektare yang dimiliki BMH. Namun, majelis hakim berpendapat dari 3 sampel tersebut, tidak ada kerusakan lahan. 

"Dari hasil pengamatan lapangan dan hasil laboratorium sebagai scientic evidence, tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri," kata majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di atas bekas lahan yang terbakar tersebut, tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, sebagaimana penglihatan majelis sebagai fakta prosesuil ketika melakukan sidang pemeriksaan di tempat," sambung majelis hakim Kartjono dan Eliwarti.

Terkait kerugian ekologis, kebakaran tersebut tidak menyebabkan peningkatan pH maupun unsur hara secara nyata. Kebakaran yang terjadi memang menurunkan kandungan organik tanah, di mana pada tanah mineral yang terbakar melebihi kandungan C-Organik sebesar 1-16 persen menurun menjadi 0,4-15,8 persen.

"Disimpulkan tidak terjadi kepunahan/kerusakan sifat biologis tanah sebagaimana keterangan ahli Basuki Sumawinata dan Gunawan Djajakirana," putus majelis dengan suara bulat.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini dan membenarkan ada kebakaran di lahan di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Biyuku, sebagai salah satu wilayah konsensi PT Bumi Mekar Hijau. Namun, KLHK tidak bisa membuktikan bahwa PT BMH sebagai penyebab kebakaran tersebut karena sampel yang diambil tidak cukup mewakili 20 ribu hektare karena KLHK hanya mengambil sampel di tiga titik.

Atas putusan majelis hakim, KLHK mengajukan banding. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads