Sebagaimana dikutip dari putusan PN Palembang, Rabu (6/1/2016), KLHK mendalilkan adanya kerusakan lahan gambut akibat kebakaran hutan. KLHK lalu mengajukan 3 sampel tanah dari luas tanah 20 ribu hektare yang dimiliki BMH. Namun, majelis hakim berpendapat dari 3 sampel tersebut, tidak ada kerusakan lahan.
"Dari hasil pengamatan lapangan dan hasil laboratorium sebagai scientic evidence, tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri," kata majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kerugian ekologis, kebakaran tersebut tidak menyebabkan peningkatan pH maupun unsur hara secara nyata. Kebakaran yang terjadi memang menurunkan kandungan organik tanah, di mana pada tanah mineral yang terbakar melebihi kandungan C-Organik sebesar 1-16 persen menurun menjadi 0,4-15,8 persen.
"Disimpulkan tidak terjadi kepunahan/kerusakan sifat biologis tanah sebagaimana keterangan ahli Basuki Sumawinata dan Gunawan Djajakirana," putus majelis dengan suara bulat.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini dan membenarkan ada kebakaran di lahan di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Biyuku, sebagai salah satu wilayah konsensi PT Bumi Mekar Hijau. Namun, KLHK tidak bisa membuktikan bahwa PT BMH sebagai penyebab kebakaran tersebut karena sampel yang diambil tidak cukup mewakili 20 ribu hektare karena KLHK hanya mengambil sampel di tiga titik.
Atas putusan majelis hakim, KLHK mengajukan banding. (asp/nrl)