Angelina Sondakh Jadi Saksi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor

Angelina Sondakh Jadi Saksi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 11:08 WIB
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Angelina Sondakh menjadi saksi untuk sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Angie yang mengenakan jilbab tidak berkomentar saat ditanya wartawan ketika berjalan ke ruang sidang di lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2016). Angie tampak didampingi pengacaranya Rudy Alfonso.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.

Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Selain itu, imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijata tahun 2010. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads