Angie yang mengenakan jilbab tidak berkomentar saat ditanya wartawan ketika berjalan ke ruang sidang di lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/12/2016). Angie tampak didampingi pengacaranya Rudy Alfonso.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.
Selain itu, imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijata tahun 2010. (fdn/aan)











































