Jika Sekali Lagi Tidak Datang, Yayasan Supersemar Dieksekusi Paksa!

Jika Sekali Lagi Tidak Datang, Yayasan Supersemar Dieksekusi Paksa!

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 11:03 WIB
Jika Sekali Lagi Tidak Datang, Yayasan Supersemar Dieksekusi Paksa!
Foto: Istimewa/Getty Images
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lagi-lagi diacuhkan Yayasan Supersemar. Sebab, Yayasan Supersemar kembali tidak hadir di undangan kedua agar yayasan bentukan Soeharto itu mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Yayasan Supersemar berdalih sibuk dan meminta pertemuan ditunda pada 10 Februari. PN Jaksel pun kehabisan kesabaran dan memberi kesempatan kepada Yayasan Supersemar agar datang pada 20 Januari yang akan datang. Bagaimana jika Yayasan Supersemar tetap tidak hadir?

"Ini untuk panggilan yang terakhir. Agar dipahami bahwa untuk permohonan dari kuasa termohon tidak dikabulkan 10 Februari 2016, justru kepala PN minta aanmaning dilaksanakan pada tanggal 20 Januari, dan ini adalah panggilan yang terakhir," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (6/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Made, tanggal 20 Januari tersebut adalah terakhir kali pihak termohon untuk bersedia hadir di pengadilan. Apabila masih mangkir, maka pengadilan harus melakukan eksekusi paksa.



"Tanggal 20 Januari itu hadir atau tidaknya pihak pemohon, aanmaning akan dianggap telah dilakukan. Sehingga nantinya akan dilakukan eksekusi paksa. Namun untuk eksekusi, kembali kami menunggu info data dari pemohon dalam hal ini adalah jaksa pengacara negara selaku penerima kuasa dari Presiden," jelas Made.

Menurutnya, proses eksekusi memiliki tahapan. Apabila tanggal 20 Januari pihak yayasan tak kunjung hadir, maka pengadilan tak akan memberikan waktu lagi untuk aanmaning.

"Kalau tanggal Β 20 Januari ini tidak hadir, maka selesailah proses pemberian waktu 8 hari itu. Sehingga proses eksekusi paksa akan dilakukan. Itu tidak dilakukan secara otomatis, tapi secara perdata tergantung dari keaktifan pihak pemohon," ucap Made.

Yayasan Supersemar menghimpun dana dari laba bank BUMN untuk disalurkan ke masyarakat dalam bidang pendidikan. Tapi ternyata, dana itu malah diselewengkan. Penyelewengan ini dilakukan bertahun-tahun lamanya. Jika dana yayasan tidak diselewengkan, bisa jadi penerima beasiswa Supersemar jumlahnya bisa berkali-kali lipat lagi.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β 

Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. (rii/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads