Mengaku Sibuk, Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Eksekusi Rp 4,4 Triliun

Mengaku Sibuk, Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Eksekusi Rp 4,4 Triliun

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 10:56 WIB
Mengaku Sibuk, Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Eksekusi Rp 4,4 Triliun
Made Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Yayasan Supersemar kembali mangkir. Tahapan eksekusi yang harusnya digelar hari ini batal dilaksanakan karena kuasa hukum termohon meminta penundaan.

"Jadi sehubungan dengan jadwal aanmaning (peringatan) pada hari ini tanggal 6 Januari, kembali pengadilan sebagai pelaksana eksekusi menerima surat dari kuasa termohon agar sidang aanmaning ditunda menjadi tanggal 10 Februari 2016," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (6/1/2016).

Alasan pihak yayasan meminta penundaan karena para kuasa hukumnya tak memiliki waktu yang pas untuk datang ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan mereka meminta penundaan karena mereka di antara kuasa termohon itu ada kesibukan masing-masing, sehingga tidak bisa hadir," jelas Made.

Atas permintaan penundaan tersebut, pihak PN Jaksel rupanya tak serta merta mengabulkan. Karena menurut mereka penundaan aanmaning hingga 10 Februari itu terlalu lama.

"Jadi sehubungan dengan surat itu Kepala PN, artinya merespon dengan tidak mengabulkan permohonan itu lagi dan kepala PN telah mengeluarkan panggilan lagi untuk dipanggil pada pihak termohon pada tanggal 20 Januari," kata Made.

Yayasan Supersemar menghimpun dana dari laba bank BUMN untuk disalurkan ke masyarakat dalam bidang pendidikan. Tapi ternyata, dana itu malah diselewengkan. Penyelewengan ini dilakukan bertahun-tahun lamanya. Jika dana yayasan tidak diselewengkan, bisa jadi penerima beasiswa Supersemar jumlahnya bisa berkali-kali lipat lagi.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β 

Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads