"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Selain mereka, penyidik memeriksa SM Hartono sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinongkol. Dalam kasus tersebut, SM Hartono yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk Gubernur Banten Rano Karno untuk diperiksa sebagai saksi. Priharsa menyebut Rano sedianya akan diperiksa pada Kamis (7/1) setelah pada pemanggilan sebelumnya urung hadir. (dha/aan)











































