Dua Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bank Banten

Dua Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bank Banten

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 10:31 WIB
Dua Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bank Banten
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 anggota DPRD Banten untuk diperiksa terkait kasus suap pendirian Bank Banten. Keduanya, Suparman dan Budi Prayoga, diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).

Selain mereka, penyidik memeriksa SM Hartono sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinongkol. Dalam kasus tersebut, SM Hartono yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketika para tersangka hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang. Dalam OTT itu, KPK menangkap 3 orang tersangka yaitu Ricky Tampinongkol, SM Hartono, dan Tri Satriya.

Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk Gubernur Banten Rano Karno untuk diperiksa sebagai saksi. Priharsa menyebut Rano sedianya akan diperiksa pada Kamis (7/1) setelah pada pemanggilan sebelumnya urung hadir. (dha/aan)


Berita Terkait