Temui Pimpinan MK, Agus Diskusikan Banjir Kasus Praperadilan ke KPK

Temui Pimpinan MK, Agus Diskusikan Banjir Kasus Praperadilan ke KPK

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 10:21 WIB
Temui Pimpinan MK, Agus Diskusikan Banjir Kasus Praperadilan ke KPK
Jakarta - Pimpinan KPK menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini. Dalam kunjungan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan banyaknya tersangka yang kini berbondong-bondong mengajukan praperadilan.

"Mohon pemikiran, sekarang membanjirnya kasus praperadilan. Mohon pemikiran karena kena kasus dikit, praperadilan. Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan seperti apa," ujar Agus dalam pertemuan dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Lima pimpinan KPK baru yang hadir adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Alezander Marwata. Dari MK, mereka diterima oleh Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Agus berharap bisa mendiskusikan masalah praperadilan ini dengan seluruh institusi hukum yang ada di Indonesia agar ada persamaan persepsi. Sementara itu dari pimpinan MK, Suhartoyo mengungkapkan dengan adanya praperadilan seharusnya lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, KPK dan kepolisian semakin kuat.

"Secara glondongan itu justru akan memperkuat lembaga hukum, KPK-kejaksaan-kepolisian. Dengan menetapkan tersangka secara prosedural, saya kira semakin kuat posisi lembaga itu karena mau diapa-apain juga enggak akan tembus," kata Suhartoyo.

Selanjutnya, Palguna juga mengkritik sebagian besar hakim yang dalam memutuskan perkara langsung membacakan putusan langsung loncat ke amar. Padahal menurut dia seharusnya dibaca secara runut agar lebih jelas.

"Kebiasaan hakim baca putusan hakim itu langsung ke amar tapi tolonglah harusnya bisa baca runut. Bisa enggak nyambung sekali langsung loncat ke amar," terangnya.

KPK berharap dengan pertemuan ini, sinergitas antara kedua lembaga tersebut bisa lebih erat terutama dalam menangani sengketa pilkada yang mulai dilangsungkan Kamis (7/1) besok. KPK mengaku pihaknya akan siap membantu dan bekerjasama dengan MK dalam menegakkan hukum di Indonesia. Setelah ini, KPK akan melanjutkan safarinya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami siap membantu. (Dalam) melakukan banyak persidangan yang terkait pilkada, KPK siap (membantu)," tutup Agus.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka asalkah 2 alat bukti tidak terpenuhi. Tapi beberapa tersangka menafsirkan lain yaitu boleh melakukan praperadilan meski penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti atau lebih. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads