PN Jaksel Ultimatum Ulang Yayasan Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun

PN Jaksel Ultimatum Ulang Yayasan Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 08:35 WIB
PN Jaksel Ultimatum Ulang Yayasan Supersemar Kembalikan Rp 4,4 Triliun
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan ultimatum kedua kepada Yayasan Supersemar untuk mengembalikan uang rakyat. Yayasan Soeharto itu menyelewengkan dana yang seharusnya ke masyarakat sebesar Rp 4,4 triliun ke perusahaan dan kroninya.Β 

Ultimatum kedua ini diajukan setelah akhir Desember lalu Yayasan Supersemar mangkir dari panggilan. Kali ini, Yayasan Supersemar kembali diundang agar mau melaksanakan putusan secara baik-baik.

"Masih sesuai rencana, pukul 09.30 WIB," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan Supersemar menghimpun dana dari laba bank BUMN untuk disalurkan ke masyarakat dalam bidang pendidikan. Tapi ternyata, dana itu malah diselewengkan. Penyelewengan ini dilakukan bertahun-tahun lamanya. Jika dana yayasan tidak diselewengkan, bisa jadi penerima beasiswa Supersemar jumlahnya bisa berkali-kali lipat lagi.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β 

Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. Jika Yayasan Supersemar tidak mau mengembalikan secara sukarela, maka PN Jaksel akan melakukan eksekusi paksa. (asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads