Ultimatum kedua ini diajukan setelah akhir Desember lalu Yayasan Supersemar mangkir dari panggilan. Kali ini, Yayasan Supersemar kembali diundang agar mau melaksanakan putusan secara baik-baik.
"Masih sesuai rencana, pukul 09.30 WIB," kata humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β
Atas penyelewengan ini, maka MA menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut yang mencapai Rp 4,4 triliun. Jika Yayasan Supersemar tidak mau mengembalikan secara sukarela, maka PN Jaksel akan melakukan eksekusi paksa. (asp/jor)











































