Dalam keterangan resmi Kemenpora yang diterima detikcom, Rabu (6/1/2016), hasil evaluasi yang disampaikan KemenPAN-RB itu telah diterima. Kemenpora dinilai mengalami kenaikan kinerja, yakni menyandang predikat CC dengan nilai 53,54 pada 2015 dari 53,18 pada 2014 lalu.
"Dengan predikat ini, KemenPAN-RB menyimpulkan akuntabilitas Kinerja Kemenpora sudah menunjukkan hasil yang memadai, namun masih memerlukan perbaikan. Kenaikan nilai akuntabilitas Kemenpora ini salah satunya ditopang oleh naiknya parameter capaian kinerja Kemenpora dari 8,88 ke angka 10,44," demikian dikutip dari keterangan resmi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar penilaian tersebut, untuk mengindari kesalahpamahan dan kegaduhan politik, pihak Kemenpora pada Selasa (5/1), berkunjung ke Kantor KemenPAN-RB untuk meminta penjelasan lebih detail terkait dasar hukum, parameter dan proses atas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dilakukan oleh Kemen PAN-RB, khususnya Kemenpora. Delegasi Kemenpora dipimpin Sesmenpora Alfitra Salam, didampingi Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Gatot S Dewa Broto, Inspektur Syaiful Rakhmat Hasibuan dan Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Zainul Munasichin.
Terjadi diskusi panjang dalam pertemuan itu. Pihak Kemenpora menilai KemenPAN-RB tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja kementerian lembaga dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.
"KemenPAN-RB menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada KemenPAN-RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," jelasnya.
Pihak Kemenpora juga menilai, untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja kementerian/lembaga, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah. Sementara itu, sesuai Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Bagaimana mungkin Kemen PAN-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat?" katanya.
Pihak Kemenpora juga menyoal soal waktu penyampaian hasil evaluasi tersebut. Menurutnya Tahun Anggaran 2015 baru ditutup per 31 Desember 2015, namun KemenPAN-RB sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20 hari sebelum tutup anggaran.
"Padahal, di dalam suratnya KemenPAN-RB menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja. Lantas, bagaimana Kemen PAN-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut, sementara anggaran masih berjalan? Seandainya yang dimaksudkan oleh KemenPAN-RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih dapat dimaklumi," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kemenpora, terkait kewenangan KemenPAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas Kemen PAN-RB hanyalah mengkompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat. "Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB," katanya.
"Terlepas dari silang pendapat tersebut, Kemenpora dan KemenPAN-RB berkomitmen kuat untuk terus bersinergi mendorong proses reformasi birokrasi guna terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government). Komitmen tersebut akan direalisasikan melalui proses komunikasi, konsultasi dan pendampingan secara obyektif dan proporsional," tambah pihak Kemenpora.
(jor/kff)











































