Simpan Sabu 70 Gram di Rumah, Pecatan Brimob ini Ditangkap Polisi

Simpan Sabu 70 Gram di Rumah, Pecatan Brimob ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 00:43 WIB
Simpan Sabu 70 Gram di Rumah, Pecatan Brimob ini Ditangkap Polisi
Foto: istimewa
Jakarta - Aparat Polresta Bogor Kabupaten menangkap pria berinisial YS (35) karena diduga menjadi pengedar narkotika. Di rumah pecatan Brimob itu, polisi menyita sabu seberat 70,64 gram siap edar.

Kapolresta Bogor Kabupaten AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan lalu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan Griya Karadenan Indah, Bogor," jelas Suyudi kepada detikcom, Selasa (5/1/2016).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 ons sabu yang disimpan di laci lemari dan 9 paket kecil sabu siap pakai di lantai, sepucuk senjata api S&W warna silver berikut 5 butir peluru, timbangan elektrik serta sebilah sangkur dan sebilah golok.

"Total sabu setelah ditinvang beratnya 70,64 gram," imbuhnya.

Suyudi mengatakan, tersangka merupakan pecatan Polri. Tersangka dipecat dari Kesatuan Brimob pada tahun 2014.

"Yang bersangkutan dipecat karena kasus narkoba juga," sambungnya.

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih dalam jaringan tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mei/jor)


Berita Terkait