Kubu Ical Tegur Akbar Tandjung, Agung: Tidak Ada Legal Standing

Kubu Ical Tegur Akbar Tandjung, Agung: Tidak Ada Legal Standing

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 23:53 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menginginkan diselenggarakannya munas untuk mengisi kekosongan pimpinan partai. Sementara kubu Aburizal Bakrie menolak diselenggarakannya munas berdasarkan AD/ART yang mengatakan munas harus dilaksanakan tahun 2019.

"Kami dengar ada pertemuan di Bali yang menolak. Saya kira itu enggak simpatik. Kami ingin rekonsiliasi tapi dengan cara yang fair, melalui munas secara terbuka dan diikuti media dan masyarakat, agar dapat memilih kepemimpinan yang bersih dan memperhatikan kepentingan bangsa," kata Agung di rumahnya, Jl Cipinang Cimpedak, Polonia, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2016).

Agung menilai kubunya telah berkomunikasi dengan kubu Ical untuk membuat penyatuan prsoses rekonsiliasi. Namun, kubu Ical tidak menanggapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya terserah publik gimana menanggapinya. Di situ ada aturannya, ada proses yang harus dilakukan. Solusi terbaiknya adalah munas," imbuh Agung.

Pada Senin (4/1) kemarin kubu Aburizal Bakrie mengumpulkan DPD tingkat I se-Indonesia di Bali. Salah satu hasil rapat konsolidasi itu adalah merekomendasikan teguran kepada Akbar Tandjung.

"Legal standing juga enggak jelas menyelenggarakan seperti itu. Kalau kumpul-kumpul enggak masalah kayak saya sekarang, tapi jangan justru menimbulkan kegaduhan lagi," imbuh Agung.

Agung masih menyoalkan alasan legal standing pimpinan Golkar yang kosong sehingga tidak berhak mengusulkan sikap mengatasnamakan partai termasuk soal pengajuan nama calon Ketua DPR.

Agung melakukan jumpa pers di rumahnya hari ini bersama anggota DPD I yang berasal dari 34 provinsi. Dalam jumpa pers itu Agung mendorong Mahkamah Partai Golkar untuk merekomendasikan Munas sebagai solusi terbaik.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads