Menkum HAM: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur Urusan Internal Golkar

Menkum HAM: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur Urusan Internal Golkar

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 23:45 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly tak akan menerbitkan SK baru terkait kepengurusan Golkar. Dia meminta Partai Golkar menyelesaikan konflik internal lewat mekanisme AD/ART sebelum kembali meminta SK kepengurusan.

"Nah sekarang kepengurusannya kita serahkan mekanisme penyelesaiannya menurut AD/ART partai. Itu saja. Tidak boleh pemerintah mencampuri urusan internal," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Menurut Yasonna, putusan MA hanya meminta agar SK kepengurusan dicabut. MA tak mengharuskan Menkum HAM untuk menerbitkan SK yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tak diterbitkannya SK yang baru, maka kepengurusan dikembalikan ke hasil Munas Riau tahun 2009. Padahal kepengurusan hasil suksesi tersebut berakhir pada tahun 2015.

"Iya itu kan kemarin ya internal mereka lah yang membicarakan itu, Riau-nya sampai kapan. Pemerintah tidak boleh turut campur sampai sedalam itu," ucap Yasonna.

Dia juga menyebut Golkar tak akan bubar meski ada sengketa seperti ini. Menurut Yasonna, badan hukum Golkar berbeda dengan kepengurusannya.

"Golkar sebagai badan hukum itu Partai Golkar. Dulu kan namanya Golkar, Partai Golkar itu tahun 2003. Justru itu ditandatangani Pak Yusril. Badan hukumnya sebagai parpol," sebut Yasonna.

(bpn/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads