"Nah sekarang kepengurusannya kita serahkan mekanisme penyelesaiannya menurut AD/ART partai. Itu saja. Tidak boleh pemerintah mencampuri urusan internal," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Menurut Yasonna, putusan MA hanya meminta agar SK kepengurusan dicabut. MA tak mengharuskan Menkum HAM untuk menerbitkan SK yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu kan kemarin ya internal mereka lah yang membicarakan itu, Riau-nya sampai kapan. Pemerintah tidak boleh turut campur sampai sedalam itu," ucap Yasonna.
Dia juga menyebut Golkar tak akan bubar meski ada sengketa seperti ini. Menurut Yasonna, badan hukum Golkar berbeda dengan kepengurusannya.
"Golkar sebagai badan hukum itu Partai Golkar. Dulu kan namanya Golkar, Partai Golkar itu tahun 2003. Justru itu ditandatangani Pak Yusril. Badan hukumnya sebagai parpol," sebut Yasonna.
(bpn/khf)











































