"Karena dari Kejaksaan Agung, kita tidak punya lagi alat-alat bukti yang bisa membuat itu bisa jadi pengadilan dan kami pikir. Lebih bagus, kita melihat ke depan bahwa ada kejadian-kejadian yang lalu, kita sesalkan itu terjadi," ujar Luhut usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Untuk saat ini belum dibicarakan hal detil mengenai bentuk rekonsiliasi yang akan dilakukan. Menurut Luhut, nantinya akan diumumkan jika kajian sudah matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan ada 7 kasus yang akan dilakukan rekonsiliasi. Ketujuh kasus itu adalah peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi 1, Semanggi 2, Wasior - Papua, penembakan misterius, dan Trisakti.
"Kita akan pilih-pilih apakah ada unsur kriminal atau tidaknya," ucap Luhut.
(bpn/fdn)