Pemerintah Belum Berencana Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Pemerintah Belum Berencana Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 20:43 WIB
Luhut Pandjaitan/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun menurut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah belum akan membentuk pengadilan HAM ad hoc.

"Karena dari Kejaksaan Agung, kita tidak punya lagi alat-alat bukti yang bisa membuat itu bisa jadi pengadilan dan kami pikir. Lebih bagus, kita melihat ke depan bahwa ada kejadian-kejadian yang lalu, kita sesalkan itu terjadi," ujar Luhut usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Untuk saat ini belum dibicarakan hal detil mengenai bentuk rekonsiliasi yang akan dilakukan. Menurut Luhut, nantinya akan diumumkan jika kajian sudah matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bagian sejarah gelap dari kita dan itu terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi di belahan dunia lain juga bisa lakukan itu," kata Luhut.

Akan ada 7 kasus yang akan dilakukan rekonsiliasi. Ketujuh kasus itu adalah peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi 1, Semanggi 2, Wasior - Papua, penembakan misterius, dan Trisakti.

"Kita akan pilih-pilih apakah ada unsur kriminal atau tidaknya," ucap Luhut.

(bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads