"Yang bersangkutan (Irfan Darmawan) dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya menganiaya orang lain, hari ini sudah dilakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Frans Barung pada detikcom, Selasa (5/1/2015).
Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban yang berpakaian sipil mengendarai mobil dan membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pelaku hendak memarkir mobilnya di depan Warkop Dottoro, tidak jauh dari Stadion Mattoanging. Usai dipukul pelaku korban kemudian langsung melapor ke Polsek Mariso dan dilakukan visum pada luka memar di bagian kepala korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan berupaya melakukan perdamaian dengan korban, hal tersebut sangatlah bagus, tapi proses hukum tetap berlanjut. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," pungkas Frans.
Baik Irfan maupun keluarga belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini. (mna/try)











































