"Tidak pernah ada perintah dari presiden untuk menyampaikan kepada publik. Ini bentuk kreativitas 'Profesor Yuddy', apa, menyampaikan kepada publik," ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Seyogyanya penilaian itu tak perlu dipublikasi, kata Seskab. Laporan mengenai kinerja kementerian, apa pun bentuknya, cukup diketahui Presiden dan Wakil Presiden untuk evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan pihak yang memiliki fungsi evaluasi adalah Kantor Staf Presiden, Seskab, dan Mensesneg sesuai dengan Keppres 23, 24, dan 25 tahun 2015. Bahkan KSP dengan fungsi monitoring dan evaluasi tak pernah mengungkapkan ke publik.
"Karena ini sudah diumumkan, harapannya semua kembali ke bidang tugas masing-masing bukan umumkan ke publik," pungkas Pramono.
(bpn/jor)











































