"Tadi ditanya sekitar 10 pertanyaan. Seputar proses pengadaan barang," kata Dian di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Dian menjelaskan, selama proses pengadaan 3 QCC pada tahun 2010, memang sempat ada penolakan pembayaran dari pihak Pelindo II. Namun, penolakan pihak manajemen itu tidak dipedulikan RJ Lino sebagai Dirut yang tetap meminta agar 3 QCC dibayar lunas. "Iya betul seperti itu (ada penolakan pembayaran)," tutur Dian yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dian diperiksa sebagai Direktur Keuangan Pelindo II pada tahun 2009-2012. Sebagai Direktur Keuangan, dia mengetahui mengenai alokasi anggaran pendanaan proyek maupun mekanisme pembayaran. QCC," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK memang telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC tahun 2010, kasus ini berbeda dengan yang disidik Bareskrim. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lino juga telah dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II.
(kha/jor)










































