Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan

Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan

Ferdinan - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 19:01 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih teliti mengajukan gugatan terkait kasus kebakaran hutan. Jangan sampai gugatan yang diajukan kandas seperti dalam perkara gugatan Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

"Pemerintah tidak mempersiapkan diri secara serius tentang bukti-bukti material yang akan dijadikan dasar di persidangan. Jangan hanya asal menggugat tetapi tidak serius sehingga kalah di persidangan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, Selasa (5/1/2016).
Β 
Menurut Viva Yoga, pemerintah sebagai penggugat memang wajib membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan pihak tergugat. Sebab dalam hukum perdata, tidak ada ganti rugi tanpa ada kesalahan.

"Dari laporan laboratorium dan keterangan Dinas Kehutanan tidak ada data kerugian, termasuk data kerusakan ekologis. Pembuktian yang bersifat ilmiah (scientific) dalam hukum lingkungan sering dijadikan rujukan dan dasar hakim dalam memutuskan perkara dan itu yang menyebabkan gugatan pemerintah selalu kalah," imbuhnya.
Β 
Pemerintah pusat dan daerah sambung Viva Yoga juga serius dan konsisten melaksanakan Undang-undang dan peraturan terkait untuk menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan usul saya kepada lembaga pengadilan agar dalam menangani kasus kejahatan pencemaran dan pengrusakan lingkungan sebaiknya menggunakan pola berpikir pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam menafsirkan Undang-undang. Artinya pelaku usaha jika lalai atau sengaja melanggar hukum harus kena denda dan atau sanksi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan material karena dampak negatifnya sudah jelas merusak ekosistem dan lingkungan. Cara berpikir seperti inilah yang akan menyelamatkan ekosistem dan lingkungan dari pencemaran dan pengrusakan terus-menerus," papar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.

Di luar kekalahan pemerintah dalam gugatan kasus kebakaran hutan diΒ  Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Komisi IV sambung Viva Yoga menuntut pemerintah untuk menambah alokasi dana ke KLHK, minimal 5 persen dari APBN. Sebab alokasi anggaran KLHK pada APBN 2016 yakni Rp 6,1 triliun dari total APBN sebesar Rp 2.095,7 triliun, dinilai sangat minim.

"Dengan anggaran yang minim rasanya tidak akan mungkin diharapkan ekosistem dan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik dan benar. Buktinya di tahun 2015 hutan dan lahan yang terbakar seluas 3,4 juta hektare," ujar Viva Yoga.

Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 7,9 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.

Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.

PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH tersebut.

(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads