Beda Tanda Kepangkatan Bintang TNI dan Kemenhub

Polemik Seragam Ala Militer

Beda Tanda Kepangkatan Bintang TNI dan Kemenhub

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 17:06 WIB
Tanda pangkat Kemenhub (Foto: Istimewa)
Jakarta - Seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menggunakan tanda bintang untuk kepangkatan pejabat tinggi. Namun ada yang membedakan tanda kepangkatan keduanya. Apa itu?

Tanda pangkat dan pembeda golongan di Kemenhub diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenhub seperti dikutip detikcom, Selasa (9/1/2015).

Baca juga: Disoal KSAU, Ini Momen Jonan Mirip Jenderal Saat Pakai Seragam Kemenhub

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kemenhub, pejabat yang memakai tanda pangkat bintang hanya dipakai mulai dari jabatan pembina utama muda (IV/c) hingga Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat Ignasius Jonan. Bintangnya berwarna emas dan punya 8 sudut yang berarti 8 penjuru mata angin. Masing-masing: Pembina utama muda (IV/c) 1 bintang, pembina utama madya (IV/d) 2 bintang, pembina utama (IV/e) 3 bintang, dan Menteri Perhubungan 4 bintang.

Tanda pangkat bintang di Kemenhub berbeda dengan di TNI yang menggunakan lambang bintang berwarna emas dengan 5 sudut. Di TNI AU, pangkat 1 bintang untuk marsekal pertama, 2 bintang untuk marsekal muda, 3 bintang untuk marsekal madya dan 4 bintang untuk marsekal.

Baca juga: TNI AU Minta Sipil Tak Gunakan Seragam Militer, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tanda pangkat dan pembeda golongan di Kemenhub juga berbeda dari TNI. Di Kemenhub, tanda pangkat ini dibuat dari kain berwarna dasar biru. Di bagian bawah tanda pangkat diberi tulisan KEMENHUB dan dibordir warna kuning. Untuk struktur organisasi yang mempunyai fungsi komando, tanda pangkat dan pembeda golongan diberi garis pinggir warna merah. Tanda pangkat dan pembeda golongan ini digunakan atau dipasang pada lidah baju di pundak kiri dan kanan.

Tanda pangkat ini jadi sorotan setelah TNI AU meminta agar penggunaan seragam dan atribut ala militer oleh sipil dihentikan. TNI AU menilai seragam militer yang dipakai sipil, baik perorangan, instansi ataupun ormas bisa membahayakan keselamatan.

"Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil, sejatinya sangat membahayakan dirinya, karena bila terjadi konflik militer mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata" kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama Dwi Badarmanto dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Selasa (9/1/2016).

Baca juga: Seragam Dipersoalkan TNI AU, Ini Respons Kemenhub

Dwi mengatakan, seragam dan atribut militer yang dipakai oleh TNI bukan untuk gagah-gagahan. Tapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militer dengan sipil. Karena itu, TNI AU melarang sipil menggunakan seragam dan atribut militer.

KSAU Marsekal Agus Supriatna sendiri telah menyurati Kemenhub dan Kemenkum HAM. Dua kementerian ini dinilai seragamnya mirip militer. (hri/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads