Menkum HAM: Dalam Waktu Dekat, SK Kepengurusan PPP akan Dicabut

Menkum HAM: Dalam Waktu Dekat, SK Kepengurusan PPP akan Dicabut

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 16:23 WIB
Menkum HAM: Dalam Waktu Dekat, SK Kepengurusan PPP akan Dicabut
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Setelah mencabut SK kepengurusan Golkar, Menkum HAM akan memberlakukan hal yang sama kepada PPP. Partai tersebut juga memiliki dua kepengurusan dan saling klaim kepengurusan.

"Kan belum dicabut. Tunggu saja. Dalam waktu dekat kita cabut. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (SK kepengurusan PPP dicabut)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly sebelum menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

SK kepengurusan yang dimaksud adalah hasil Muktamar VIII di Surabaya. Pada muktamar yang digelar pada 17-18 Oktober 2014 tersebut Romahurmuziy terpilih menjadi Ketua Umum.

Dengan dicabutnya SK untuk Muktamar VIII PPP di Surabaya, apakah berarti kepengurusan kembali ke hasil Munas di Bandung tahun 2009?

"Ya itu terserah mereka aja kan mekanisme partainya seperti apa," jawab Yasonna singkat.

Jika kepengurusan PPP dikembalikan ke Muktamar Bandung tahun 2009, berarti yang menjadi Ketua Umum adalah Suryadharma Ali. Sementara itu Romahurmuziy merupakan Sekretaris Jenderal dari hasil muktamar tersebut.

(bpn/van)


Berita Terkait