Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menjawab persoalan ini saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (9/1/2015).
"Kan sudah dari dulu kami (Kemenhub) pakai seragam," kata Barata yang mengaku belum mengetahui adanya surat dari KSAU.
Seragam Kemenhub (dok Kemenhub) |
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenhub. Di aturan itu, pakaian dinas harian pegawai Kemenhub di hari kerja diatur:
Baca juga: TNI AU Minta Sipil Tak Gunakan Seragam Militer, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pria:
1. Kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap
2. Celana panjang berwarna biru tua (dark blue)
Wanita:
1. Kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap
2. Celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue)
3. Dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua
Baca juga: Disoal KSAU, Ini Momen Jonan Mirip Jenderal Saat Pakai Seragam Kemenhub
"Kalau yang seperti itu kan bukan seragam TNI. Berbeda," jelas Barata. Selain yang putih, ada juga seragam Kemenhub setelan jas berwarna biru tua. Namun menurutnya, seragam itu juga sudah sejak lama digunakan Kemenhub dan hanya dipakai di saat tertentu.
"Seragam yang biru tua hanya dipakai pas upacara, hari tertentu. Tidak setiap hari," jelas Barata. (hri/nrl)












































Seragam Kemenhub (dok Kemenhub)