Agus menyebut KPK akan menjadi supervisor dan koordinator di antara penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. "Sebagai penegak hukum yang baru menjabat, kami ingin bersinergi dengan penegak hukum yang lain. Saya apresiasi setinggi-tingginya Pak Jaksa Agung selalu menekankan dalam hal Tipikor, KPK yang di depan koordinator, kami ingin peran sebagai koordinator, supervisor akan kami perankan," ucap Agus dalam jumpa pers usai bertemu dengan Jaksa AgungMuhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Agus menyebut penindakan dan pencegahan dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi akan dilakukan. Salah satunya dengan memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK telah melewati masa induksi beberapa waktu lalu setelah dilantik. Agus menyebut pimpinan kini masih membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari untuk menyusun rencana dan strategi.
"Setelah masa induksi, membutuhkan 10-14 hari untuk renstra, visi dan misi pimpinan, kami harus menyatukan itu dulu, road map, pimpinan yang lalu, masukan dari pimpinan jilid pertama sampai ketiga, mudah-mudahan dalam 10-14 hari ke depan sudah jadi," ujarnya. (dha/aan)











































