JK: Rapor Menteri dari Menpan Tidak Terkait Reshuffle

JK: Rapor Menteri dari Menpan Tidak Terkait Reshuffle

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 14:49 WIB
Yuddy Chrisnandi mengecek kehadiran PNS Balai Kota Jakarta dengan ditemani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7/2015). Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dianggap bermanuver karena menerbitkan rapor akuntabilitas kementerian di kabinet kerja. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut evaluasi yang dilakukan kementerian pimpinan Yuddy tidak ada kaitannya dengan reshuffle.

"Rapor itu kan tidak bersifat umum, kan macam-macam ada soal keterbukaan, ada soal ketertiban administrasi," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2015).

Bagi JK, evaluasi yang dilakukan Kemenpan RB bukan manuver politik Yuddy. Sejumlah pihak memang mengaitkan rapor kementerian/lembaga dengan isu perombakan kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ah tidak (terkait reshuffle), itu kan tugas kementerian memang untuk nilai macam-macam, untuk memberikan. Supaya ada insentif, supaya biar maju," tegas JK.

"Pokoknya yang penting tidak ada hubungannya dengan reshuffle," sambungnya.

Yuddy sebelumnya mengklaim apa yang dilakukannya punya dasar kuat yakni instruksi presiden.

"Jadi, seolah akuntabilitas ini ada kaitan dengan reshuffle. Kami tidak punya pretensi apa pun antara tugas kami dengan isu reshuffle, kami dasarnya undang-undang dan instruksi presiden untuk melakukan ukuran kinerja instansi pemerintah," kata Yuddy kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor KemenPAN RB, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/1).

(Baca juga: Rapor dari Men PAN: MK Urutan ke-10, MA ke-51 dan Kejagung Paling Buncit)

Kementerian PAN RB melakukan penilaian kepada kementerian/lembaga setiap tahun sejak 2004 dan hasilnya langsung diserahkan kepada presiden. Namun baru tahun ini hasil penilaian itu diumumkan kepada publik.

Kementerian PAN RB melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berdasarkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah. (fiq/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads