Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut. Prasetyo mengaku tidak tahu langkah selanjutnya yang akan diambil untuk melawan putusan itu.
"Kejaksaan tidak dilibatkan di situ. Kita enggak tahu nanti apakah akan banding atau kasasi, saya enggak tahu. Tapi yang pasti kejaksaan tidak dilibatkan," ucap Prasetyo usai menemui pimpinan KPK di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyebut tidak akan mencampuri persoalan tersebut. Namun dia meminta agar semua pihak seharusnya memiliki kesamaan pola pikir dalam penanganan kasus tersebut.
"Anda bisa lihat sendiri bagaimana pertimbangan hakimnya, saya tidak ikut mencampuri tapi persoalannya memang perlu pemahaman semua pihak, di sini perlu kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan antar sesama penegak hukum, ya penyelidiknya, penyidiknya termasuk pemutusnya," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, KLHK memberikan kuasa kepada advokat Nasrullah dkk untuk menggugat PT BMH. Namun nyatanya mereka tak mempu meyakinkan hakim dan membuktikan permohonannya. PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH tersebut.Β
Di kasus lain, Jaksa Agung bertindak mewakili pemerintah menggugat PT Kallista Alam di kasus kebakaran hutan. Hasilnya cukup menggembirakan, permohonan itu dikabulkan dan PT Kallista Alam dihukum Rp 366 miliar. Sayang, hingga hari ini Mahkamah Agung (MA) belum menyelesaikan pengetikan putusan tersebut sehingga Jaksa Agung belum bisa mengeksekusinya. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini