"Kita sepakati perkara ini win-win solution. Pilot dan Lion sudah tanda tangan dading. Jadi ada kesepakatan keduabelah pihak untuk mediasi," ujar Bertua di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Proses pandatanganan itu dilakukan di Ruang Mediasi 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Pihak Lion Air diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Nancy Syavois.
Beberapa kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak antara lain pemberian surat lolos mutu dan lisensi Capt Oliver diperpanjang oleh Lion Air.
"Kalau untuk masalah gugatan atau ganti rugi segala macam kewenangan majelis. Kami belum dapat ngomong apa-apa karena putusannya belum dibacakan," sambungnya.
Sidang putusan rencananya digelar pada Senin (11/1) mendatang. "Senin, 11 Januari putusan akhir jam 09.00 WIB pagi," tutup Bertua.
Menarik ke belakang, gugatan ini bermula pada 27 Desember 2014. Saat itu, Capt Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.
Karena ada trouble itu, Oliver pun melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu mengalami gangguan juga.
Karena mendapat 2 pesawat yang rusak, Capt Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.
Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Capt Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Capt Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.
Setelah itu, Sejak Maret 2015, Lion Air juga tidak pernah membayarkan gaji kepada Capt Oliver. Padahal, status Capt Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Capt Oliver pun menempuh jalur hukum dengan megajukan gugatan pada Mei 2015.
Dalam gugatan itu, Capt Oliver hanya minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Capt Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada tergugat (Lion) sebesar Rp 5 miliar," ucap penggugat.
Atas gugatan itu, Lion Air pun memberikan jawaban. Lion menganggap, alasan Capt Oliver tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember lalu adalah mengada-ada. Lion menegaskan setiap pesawat sudah dicek oleh teknisinya dan bila ada kerusakan, setiap pilot wajib memberikan laporan.
(aws/rvk)











































