"Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya kan mantan Menteri Kehutanan, hapal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat. Undang-undangnya juga kuat," kata Zulkifli Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Zulkifli mengatakan tidak tahu persis materi gugatan yang dilayangkan pemerintah. Dia juga tidak memberikan penilaian terhadap putusan PN Palembang, Sumatera Selatan, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun pada PT BMH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita percayakan pada KLH dan Kehutanan untuk melaksanakan gugatannya itu, baik pidata atau pidana," ucap Ketua Umum PAN itu. (bal/asp)











































