Gugatan Kebakaran Hutan Rp 7,9 T Kandas, Ketua MPR Percayakan ke Pemerintah

Gugatan Kebakaran Hutan Rp 7,9 T Kandas, Ketua MPR Percayakan ke Pemerintah

M Iqbal - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 12:32 WIB
Foto: dok. PAN
Jakarta - Gugatan perdata pemerintah atas kasus kebakaran hutan dan senilai Rp 7,9 triliun kepada PT BMH ditolak hakim. Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai regulasi yang dimiliki pemerintah sebetulnya kuat untuk menggugat pembakar hutan.

"Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya kan mantan Menteri Kehutanan, hapal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat. Undang-undangnya juga kuat," kata Zulkifli Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Zulkifli mengatakan tidak tahu persis materi gugatan yang dilayangkan pemerintah. Dia juga tidak memberikan penilaian terhadap putusan PN Palembang, Sumatera Selatan, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun pada PT BMH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli menyerahkan kepada pemerintah untuk mempersiapkan dan menyelesaikan gugatan itu. Menurut Zul, jika gugatan perdata kandas, gugatan juga bisa dilayangkan dalam bentuk pidana kepada perusahaan diduga pembakar hutan dan lahan.

"Saya kira kita percayakan pada KLH dan Kehutanan untuk melaksanakan gugatannya itu, baik pidata atau pidana," ucap Ketua Umum PAN itu. (bal/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads