"Untuk berkas perkara pengaduan dari Polda NTT sudah diserahkan ke Bareskrim kemarin siang dan saat ini sedang dipelajari oleh Direktorat Tipidum (tindak pidana umum) Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
AKBP Albert, anggota reserse narkoba Polda NTT sebelumnya melaporkan Herman Hery ke Polda NTT. Namun kini berkasnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat AKBP Albert dan jajarannya melakukan razia minuman keras (miras) menjelang Natal dan tahun baru. Ia tiba-tiba menerima ancaman dari seseorang yang diduga Herman Hery
(Baca juga:Β Soal Razia Miras, Anggota DPR Herman Hery: Staf Saya yang Bicara dengan AKBP Albert)
Meski mengakui telepon yang digunakan menelepon AKBP Albert miliknya, Herman membantah melakukan pengancaman. Menurut Herman, telepon genggamnya digunakan oleh stafnya bernama Ronny. Akan tetapi ia mengaku tak mendengar perbincangan keduanya.
(Baca juga: Anggota DPR Herman Hery Bantah Ancam, AKBP Albert: Biarkan Penyidik yang Menangani)
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso ke NTT.
"Tadi sudah saya minta Kadiv Propam ke Kupang untuk mengecek soal kebenarannya kayak apa. Saya akan cek faktanya seperti apa," kata Kapolri usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
(Baca juga: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam ke NTT untuk Periksa Kasus Herman Hery) (idh/fdn)











































