Lolos dari Vonis Mati, Ini Kronologi Kejahatan Adik Freddy Budiman

Lolos dari Vonis Mati, Ini Kronologi Kejahatan Adik Freddy Budiman

Rivki - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 10:36 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Adik kartel narkotika kelas kakap Freddy Budiman,Β Jhony Suhendar, bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) meloloskan dirinya dari vonis mati dan hanya menghukum seumur hidup. Padahal, adik Freddy adalah koordinator di balik rencana pendirian pabrik narkoba dan penjualan 50 ribu butir ekstasi.

Selain adik Freddy, majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Khoirul Fuad juga meloloskan 3 anak buah Freddy Budiman dari hukuman mati dengan vonis 20 tahun penjara. Selain upaya mendirikan pabrik narkoba, adik Freddy dan rekan-rekannya juga turut andil dalam kasus kepemilikan 50 ribu butir ekstasi (inex).

Lantas seperti apa alur kejahatan adik Freddy dan anak buahnya? Berikut hasil rangkuman detikcom, Selasa (5/1/2016).



Agustus 2014

Dari dalam penjara Freddy Budiman menelepon Suyanto untuk dicarikan rumah kontrakan di Cikarang. Setelah ditemukan, dari balik penjara Freddy mentransfer uang Rp 15 juta untuk kontrak rumah. Setelah ditemukan rumah, Freddy meminta Suyanto untuk mencari mesin pencetak ekstasy di Semarang dan mesin itu akhirnya ditemukan.

September 2014

Freddy kembali menelepon Suyanto untuk membuat pabrik narkotika. Freddy menyuruh Suyanto dan Aries untuk membeli bahan mentah pembuat ekstasi. Mulai dari carian kimia hingga alumunium foil, plastik dan alat press.

Di Pertengahan September Freddy juga menyuruh Suyanto dan Aries untuk mengambil narkoba berbentuk perangko atau yang biasa dikenal dengan nama LSD (Elsid) di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.

Oktober 2014

Freddy kembali menyuruh Yanto untuk mengambil 1 Kg Sabu di daerah Kota Tua, Jakbar. Modus pengiriman sabu ini tergolong unik, karena Suyanto tidak harus bertemu seseorang, sesampainya di Kota Tua, sabu itu berada di depan pagar masuk Museum Fatahilah. Dalam setiap mengambil barang haram, Fredy memberi upah Rp 2 juta.



Januari 2015

Merasa bahan baku nya kurang, Freddy kembali menyuruh Suyanto untuk mengambil sabu seberat 500 gram di kawasan yang sama dengan modus yang sama. Namun kali ini sabu itu ditaruh di depan Stasiun Kota.

10 Maret 2015

Barang-barang dan bahan untuk membuat narkotika itu dipindah dari Cikarang ke sebuah bekas pabrik garmen di kawasan Cengkareng, Jakar Barat.

Freddy juga meminta Suyanto dan Aries untuk mengambil ekstasy yang telah dikirim rekan Freddy entah dari mana asalnya untuk di sebuah kantor pos. Total ekstasy yang dikirim sebanyak 25 ribu butir.

12 Maret 2015

Freddy meminta ekstasy yang baru dikirim itu diserahkan ke adiknya yaitu Johny Suhendar alias Latief.

April 2015

Freddy meminta Suyanto dan Aries untuk datang ke LP Nusakambangan. Di sana mereka mendapat perintah untuk mengecek kiriman ekstasy di Kantor Pos Cilacap sebanyak 50 ribu butir.

Di hari ini juga lah kedua nya ditangkap penyidik direktorat IV Narkotika Mabes Polri. Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kontrakan mereka di Cikarang. Setelah dari Cikarang polis menggeledah gudang mereka di Cengkareng yang rencananya akan dijadikan pabrik narkoba.

November 2015

Jaksa menganggap 3 anak buah Freddy melakukan pelanggaran berat dalam kejahatan narkotika, 3 orang yaitu Suyanto, Aries Perdana dan Suyatno alias Gimo telah dituntut mati oleh Kejaksaan Senin 23 November 2015. Sedangkan Steve hanya dituntut 20 tahun karena peran Steve tidak terlalu dominan dalam kasus ini.

Desember 2015

Jaksa menganggap adik Freddy Budiman selaku koordinator rencana pendirian pabrik narkoba di Jakbar. Jaksa pun 'menggali liang kubur' untuk adik Freddy Budiman, Jhony Suhendar alias Latief di kasus pabrik narkoba dengan mengajukan tuntutan mati.

Januari 2016

Jhony Suhendar alias Latief divonis penjara seumur hidup sedangkan 3 anak buah Freddy, Suyanto, Aries Perdana dan Suyatno alias Gimo divonis masing-masing 20 tahun penjara. Satu lagi atas nama Steven divonis 14 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads