Sesuai dengan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp.Jo/Pid.PK/2015/PN.Jak.Sel pada tanggal 22 Desember 2015 lalu yang ditandatangani oleh Ketua PN Cilacap, Sri Widodo. Pelaksanaan sidang warga Ngruki RT 06 RW 17 Kelurahan Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah ini akan digelar di ruang sidang utama Wijaya Kusuma, pada pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh hakim ketua Nyoto dengan hakim anggota Zulkarnaen serta A Budiman.
"Pada hari itu nantinya diusahakan tidak ada pelaksanaan persidangan lain, semua difokuskan ke persidangan ABB, itu sesuai dengan anjuran dari Ketua PN," kata Humas Pengadilan Negeri Cilacap Catur Prasetyo SH kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jadwal sidang selanjutnya, nanti tergantung dari sidang pertama, Kami menetapkan sidang pertama terlebih dahulu," jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya belum mengetahui informasi lengkap dari panitera bagaimana teknis persidangan nantinya apabila massa pendukung ABB dan murid pesantren Al Mukmin Ngruki banyak hadir dalam persidangan tersebut. Yang pasti sidang tersebut dibuka untuk umum.
"Teknisnya nanti pada saat persidangan seperti apa, yang mengetahui Panitera. Tetapi intinya semua persidangan terbuka untuk umum," ujarnya.
Terkait sidang PK Abu Bakar Baasyir yang digelar di PN Cilacap, Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, sudah menyiapkan sekitar 500 personil untuk melakukan pengamanan pada jalannya sidang di PN cilacap. Dirinya pun menyatakan tidak ada pengamanan khusus dalam sidang tersebut, karena sebagai sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat, pihaknya akan memberikan pelayanan untuk semua pihak baik ABB sendiri dan masyarakat serta instansi lain secara utuh.
Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pemohon PK akan diperiksa terlebih dahulu lewat sidang di PN masing-masing. Jika syarat administrasi PK lengkap, maka berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, para hakim agung yang menilai apakah PK itu dikabulkan atau ditolak. (arb/asp)











































