Ada Skema Penyelamatan Golkar, Kubu Agung Tetap Ingin MPG Turun Tangan

Ada Skema Penyelamatan Golkar, Kubu Agung Tetap Ingin MPG Turun Tangan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 09:51 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan skema penyelamatan Partai Golkar yang berujung pada Munas, tanpa peran dari Mahkamah Partai Golkar (MPG). Kubu Agung Laksono tetap meminta agar MPG yang menjadi penengah untuk penyelenggaraan Munas ini.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan membenarkan bahwa Agung memang sudah menandatangani skema itu pada 18 Desember 2015 lalu. Namun, skema itu disepakati sebelum Kemenkum HAM mencabut SK kubu Agung sesaat sebelum Munas Riau berakhir kepengurusannya.

"Pada saat itu ditandatangani, kami masih memperkirakan bahwa Partai Golkar masih memiliki legalitas hukum. Sekarang kan kita tidak punya, baik Munas Ancol yang dicabut, Munas Bali yang sama sekali tidak memiliki legalitas Kemenkum HAM dan Munas Riau yang 31 Desember 2015 telah selesai masa baktinya," kata Ace kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Golkar ada di dalam posisi sulit yang tidak terencana dalam skema itu. Dengan demikian, Mahkamah Partai Golkar adalah yang bisa diandalkan sebagai pihak yang masih diakui pemerintah.

"Dalam pandangan kami, satu-satunya institusi Partai Golkar yang masih diakui keberadaannya secara hukum ya Mahkamah Partai Golkar. Melalui Mahkamah Partai Golkar ini kita meminta agar apa yang kita lakukan terkait dengan penyelenggaraan Munas bersama ini memiliki payung hukum yang jelas," ungkapnya.

"Dengan demikian, tidak ada yang dilanggar dengan kesepatan yang ditandatangani Pak AL dan Pak ARB di depan Pak JK," sambung Ace.

Dia menuturkan bahwa Ketua Wantim kubu Ical, Akbar Tandjung sudah menyerahkan permintaan bersidang ke MPG dan diterima oleh anggota MPG, Andi Mattalatta. Poros Muda Golkar sore ini juga akan menemui Ketua MPG Muladi untuk membicarakan hal yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjukkan draf kesepakatan kubu Ical dan kubu Agung pasca putusan MA. Dalam kesepakatan itu disetujui penyatuan pengurus kedua kubu, persiapan rapimnas lalu pelaksanaan munas.

Ia juga menunjukkan 3 tanda tangan pada yang tertera di kertas itu bertanggal 9 November 2015. Selain itu ada juga catatan apabila MA memutuskan kemenangan Munas Bali, berarti dasarnya Munas Bali. Catatan ini dibuat tanggal 18 Desember 2015.

"Disetujui bersama, ini map (skema)-nya. Setelah putusan MA kemarin, jadi ini kemudian disusun pengurus bersama kemudian rampinas, munas. Ini di tengah-tengah ini Agung, ini Ical, saya. Ini tanggal 18 Desember yang lalu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads