"Tersangka ini merupakan pelaku utamanya, dia yang menyiramkan air keras kepada korban bernama Hasan Basri," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (5/1/2016).
Tersangka ditangkap tim Opsnal yang dipimpin Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen pada Sabtu, 3 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro AKBP Eko Hadi Santoso mengatakantersangka awalnya menemukan jeriken yang berisikan air keras yang sebelumnya sudah di persiapkan oleh warga Flamboyan di TKP. "Selanjutnya tersangka bersembunyi di samping gubuk, kemudian saat kelompok lawan datang mendekat, tersangka langsung mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras ke muka korban," jelas Eko.
Setelah tersangka berhasil menyiramkan air keras tersebut, selanjutnya tersangka membuang jerikan tersebut dan lari ke dalam perkampungan. Akibat perbuatan tersangka, kulit korban pun melepuh.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (mei/aan)











































