Untuk mencegah kejadian itu terulang, Polsek Tambora mengumpulkan para warga yang bertikai, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat. Polisi meminta warga untuk saling menahan emosi dan tidak terprovokasi.
"Kami mengimbau warga untuk meredam emosi dan tidak saling balas dendam karena balas dendam tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah akan memperburuk keadaan," jelas Kapolsek Cengkareng Kompol Febri kepada detikcom, Senin (4/1/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh masyarakat dan agama dari RW 11 dan 03 yang bertikai serta RW 16 dan 12 yang rawan miras. Pertemuan digelar di Kelurahan Kamal, Cengkareng pada Senin (4/1) malam.
Dalam pertemuan itu pula, Kapolsek mengingatkan kepada warga bahwa setiap pelaku tawuran akan ditindak tegas, apalagi jika tawuran sampai menimbulkan korban jiwa.
"Kami sampaikan bahwa pelaku tawuran dapat ditindak pidana sesuai pasal 351 KUHP apabila timbul korban penganiayaan atau Pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama serta dapat dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 apabila ada padanya ditemukan senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya yang digunakan untuk tawuran," jelasnya.
![]() |
Febri mengimbau warga Cengkareng untuk bersama-sama mencegah dan menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah sekitarnya. Mantan Kasat Reskrim Depok itu juga mengimbau warga untuk tidak nongkrong pada malam hari yang dapat berpotensi menimbulkan kerawanan.
"Karena dari kasus kemarin, permasalahan itu sebenarnya dipicu hal yang sepele, ejek-ejekan anak-anak kemudian yang besarnya ini yang tawuran," ungkapnya.
Minuman keras juga diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya aksi tawuran tersebut. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan razia minuman keras di sekitar wilayah Cengkareng. (mei/imk)













































