Tersangka yang bernama Priyo Adi Wicaksono (21) itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Dalam aksinya, warga Jalan Wologito Utara, Semarang itu berbekal ballpoint dan menggunakan teknik untuk membuka resleting yang dikunci. Hal itu dipraktikan di bagasi saat kedatangan dan memilih momen ketika tidak terpantau kamera pengawas.
"Saya buka pakai ballpoint, hanya sekitar 10 detik," kata Adi di Mapolsek Semarang Barat, Senin (4/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya cuma mengawasi. Banyak yang melakukan itu," aku Adi.
Oknum porter yang bekerja kepada PT Gapura Angkasa itu sudah tiga kali beraksi sendiri dengan hasil jam tangan mewah, handphone dan uang. Aksi terakhir dilakukan 28 Desember 2015 lalu pada penerbangan GA 246 dan mendapatkan jam tangan mewah.
"Biasanya barang (curian) saya tawarkan ke teman," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Semarang Barat, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa empat orang lainnya yang diduga terlibat.
"Kita kembangkan penyidikannya. Ada empat (yang diduga terlibat) yaitu inisial A, K, R, dan D," ungkap Cahyo.
Terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Prijo Jatmiko mengatakan setidaknya ada dua peristiwa pencurian bagasi di Bandara Ahmad Yani Semarang yang sudah dilaporkan secara resmi. Peristiwa pertama merugikan penumpang pesawat berupa uang tunai, dan kedua yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 lalu dengan kerugian jam Rolex.
"Setelah dilakukan penelusuran tim Aviation security (Avsec) pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti," kata Prijo.
I Made Kariada selaku perwakilan dari Gapura Angkasa yang merupakan tempat tersangka bekerja mengaku menindak tegas ulah yang dilakukan oknum karyawannya secara internal juga.
"Dia sudah bekerja selama tiga tahun. Kalau memang terbukti, kami lakukan pemutusan hubungan kerja, " katanya.
Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (alg/imk)