"Saya tidak akan menyampaikan pembelaan secara panjang lebar karena bukti persidangan telah disaksikan sendiri oleh Yang Mulia. Penjelasan saya sebagai terdakwa sudah diberikan selama kurang lebih 10 jam di ruangan ini," kata Suryadharma dalam nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/1/2016).
Dalam pleidoinya, Suryadharma memang memilih tidak memberi ulasan atas tuntutan jaksa pada KPK yang meminta Majelis Hakim menghukumnya dengan hukuman penjara 11 tahun. Mantan Ketum PPP ini justru memaparkan hasil positif yang diklaim sebagai hasil kerja kerasnya di Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan Majelis Hakim, Suryadharma buruknya pengelolaan keuangan haji saat dirinya terpilih sebagai Menag pada tahun 2009. Dia mencari cara agar dana setoran calon jemaah haji bisa seluruhnya bermanfaat bagi jemaah.
"Pertama kali saya sebagai Menag, keuangan haji tidak terlalu baik, disimpan di banyak bank yang kuat maupun lemah. Tersimpan dalam bentuk giro yang hasil atau manfaatnya kecil. Karenanya saya seleksi benahi bank-bank penyimpanan dana haji dan diubah sifat penyimpanannya dari giro menjadi sukuk dan deposito," sambung dia.
Diubahnya cara pengelolaan dana haji menurut Suryadharma tujuannya agar memenuhi amanat UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menghendaki agar dana haji seluruhnya bermanfaat bagi jemaah.
"Oleh karena itu sejumlah komponen biaya haji yang mestinya dibayar jemaah haji tapi tidak lagi dibayar jemaah haji. Komponen yang tidak perlu lagi dibayar jemaah haji meliputi pembuatan paspor, general service fee, biaya makan di pemondokan juga dibebaskan termasuk untuk pembiayaan makan di Jeddah hotel transito, biaya untuk manasik haji, transportasi lokal," ujar Suryadharma menerangkan penggunaan dana yang disetorkan calon jemaah haji.
Kini, jemaah haji lanjut dia, hanya membayar 2 komponen biaya dalam ibadah haji yakni tiket pesawat dan perumahan di Makkah.
"Selain itu pengelolaan keuangan haji yang semakin baik terus memberikan manfaat yang besar bukan saja bagi penyelenggaraan ibadah haji tapi untuk kegiatan lain yaitu uang yang disimpan di bank-bank BUMN termasuk non BUMN kami minta agar mereka memberi manfaat berupa corporate social responsibility (CSR). Dananya diberikan dalam jumlah tertentu untuk kepentingan program Kemenag yang tidak dibiayai APBN meliputi pemberdayaan masyarakat dan pendidikan," imbuhnya.
Sekelumit contoh pembenahan ini ditegaskan Suryadharma menjadi bukti dirinya bekerja optimal, tidak melakukan penyimpangan sebagaimana diyakini Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan dan tuntutannya.
"Tidak terbesit sedikit pun mencari keutungan untuk pribadi dan keluarga. Memberikan sisa kuota nasional itu perspektif ibadah bukan proyek untuk keuntungan pribadi, keluarga, PPP dan siapapun," ucapnya.
"Dengan hati yang tulus saya membantu mengurusi 1 juta 26 ribu jemaah haji Indonesia, semua ini saya niatkan untuk ibadah kepada Allah SWT," tutur Suryadharma.
Di awal pleidoinya, Suryadharma menegaskan pembelaan yang dibuat sebagai pertanggungjawabannya dirinya sebagai keluarga, mantan Menag juga kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu merupakan presiden RI.
"Saya tidak pernah berniat berkhianat kepada negara dengan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," kata Suryadharma.
Jaksa pada KPK menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa KPK menganggap Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/imk)










































