Ketiga orang yang dihukum 20 tahun tersebut adalah Suyanto, Suyatno alias Gimo, dan Aries Perdana. Sebelumnya, ketiga orang itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun," putus ketua majelis hakim Khairul Fuad di PN Jakbar, Jl S Parman, Senin (4/1/2016) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap 3 orang itu, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan mereka turut membantu untuk mendirikan pabrik narkoba. Mereka juga terbukti menyediakan bahan-bahan mentah untuk mendirikan pabrik narkoba. Tetapi majelis hakim tidak sepakat soal lamanya hukuman. Hakim lebih memilih keduanya dihukum 20 tahun penjara ketimbang dihukum mati.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakbar.
Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa masih pikir-pikir dalam upaya hukum lanjutan. "Kami masih pikir-pikir," ucap kuasa hukum para terdakwa, Zulfikar, usai sidang.
Kasus ini tercium pada April 2015. Penangkapan dilakukan pertama kali kepada adik Freddy Budiman yaitu Latief. Setelah itu polisi menangkap 4 rekan Latief yaitu Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana dan Steven. Saat ditangkap, petugas juga menemukan 50 ribu butir ekstasi (inex).
(rvk/nrl)











































