"Menilai kinerja menteri adalah kewenangan presiden, DPR saja tidak punya kewenangan menilai untuk menjatuhkan menteri," kata Hasto saat ditemui usai diskusi dalam rangka menyambut Rakernas I PDIP di gedung DPP PDIP, Jl Diponegoro, Senin 4/1/2016).
Hasto menilai menteri adalah orang yang menguasai kementeriannya. Dengan demikian menurut Hasto, evaluasi yang dilakukan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa dijadikan sebagai masukan kepada presiden dalam batasan yang menjadi kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Yuddy mengklaim apa yang dilakukannya punya dasar kuat yakni instruksi presiden. Kementerian PANRB melakukan penilaian kepada kementerian/lembaga setiap tahun sejak 2004 dan hasilnya langsung diserahkan kepada presiden. Namun baru tahun ini hasil penilaian itu diumumkan kepada publik. (tor/tor)











































