Menteri Yuddy diterima Ketua Bawaslu Muhammad. Yuddy berjanji akan menindak lanjuti laporan dari Bawaslu.
"Laporan sudah kami terima. Jadi, Kemenpan RB enggak akan lakukan pengecekan lagi, akan kami tindaklanjuti," ujar Yuddy di kantor Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Senin (4/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila memang diperlukan kroscek maka akan dilakukan klarifikasi terhadap oknum aparatur pegawai yang bersangkutan.
"Itu hanya untuk penajaman bila diperlukan. Kita lihat data, faktual yang disampaikan Bawaslu. Tapi, laporan pelanggaran ASN yang disampaikan Bawaslu akan kami tindaklanjuti dengan sanksi," tuturnya.
Soal sanksi, Yuddy mengatakan akan melihat terlebih dulu jenis pelanggarannya. Ia tak sungkan bila yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat eselon.
"Semuanya akan dilihat. Kalau iya, sanksi disiapkan termasuk eselon II, eselon III. Tapi, sanksi ini bukan tergantung golongan tapi jenis kesalahannya," paparnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Muhammad menyebut 56 pelanggaran yang melibatkan oknum aparatur sipil terjadi di sejumlah daerah seperti antara lain Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Banten, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Timurz, dan Jawa Tengah.
Muhammad mengakui bahwa Bawaslu pada dua pekan lalu sudah menerima permintaan KemenPANRB terkait laporan pelanggaran aparatur sipil negara di Pilkada. Namun, hal ini baru direspons saat awal 2016 karena kesibukan Bawaslu.
"Kami sudah sampaikan berkas, dokumen. Ada 56 pelanggaran. Mohon maaf, baru bisa terima dan memberikan data ini," tuturnya. (hty/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini