Kasus bermula saat Ketua Yayasan Perhimpunan Candra Naya menghibahkan tanah berikut RS yang berada di atasnya kepada Yayasan Sumber Waras pada 17 November 1970. Saat itu duduk sebagai Ketua Yayasan Candra Naya adalah Padmo Soemasto. Namun, sertifikat tanah masih atas nama Yayasan Candra Naya dan tidak dibaliknamakan.
Pada 1 Desember 1992, Padmo meminjam uang ke Bank Liman Internasional sebesar Rp 5,4 miliar untuk merenovasi RS Sumber Waras tersebut. Sebagai jaminan, sertifikat itu dijadikan agunan. Ternyata kasus penyimpanan sertifikat ini berbuntut panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparmin kemudian menjalani hari-harinya di tahanan sejak 30 Juni 2015, sambil menunggu proses sidang. Jaksa menuntut Suparmin dengan Pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. Setelah proses sidang digelar, jaksa menuntut Suparmin untuk dihukum 18 bulan penjara.
Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa pada 23 September 2015. PN Jakbar menilai Suparmin telah melakukan tindak pidana penipuan. Atas vonis ini, Suparmin banding.
"Mengenai penilaian sah tidaknya sertifikat dan akta hibah adalah kewenangan peradilan perdata dan bukan kewenangan peradilan pidana. Hal tersebut termasuk sengketa kepemilikan atas barang tidak bergerak," kata majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam pertimbanganya sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (4/1/2016).
Menurut PT Jakarta, memang benar Suparmin menguasai sertifikat yang dipertentangakn dan tidak mau menyerahkan kepada Kartini Mulyadi. Namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana. Maka sesuai ketentuan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan terdaka dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging)," putus majelis yang diketuai oleh Amir Maddi dengan anggota Saparuddin Hasibuan dan Achmad Subaidi. Vonis ini diketok secara bulat pada 16 November 2015. (asp/nrl)











































