"Sampai kini KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan (yang diajukan RJ Lino-red)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
Meski demikian, KPK tetap menghormati langkah RJ Lino yang 'melawan' melalui praperadilan. Priharsa menegaskan langkah RJ Lino itu tak mengganggu proses penyidikan kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua saksi yang diperiksa hari ini yaitu eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan dan Wahyu Hardiyanto, yang tercatat menjabat sebagai Kabiro Pengadaan PT Pelindo II pada tahun 2014. Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya pada Kamis (31/12/2015), Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengatakan tanggal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino sudah ditentukan. Hakim tunggal yang akan mengadili pun telah ditunjuk.
"Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016. Hakimnya Ibu Udjiati," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna.
(dhn/rvk)











































