"Tunggu saja, kan itu enggak juga seperti membalik tangan. Kita pelajari, kan Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja," kata Luhut di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015).
Luhut mengaku sudah memberikan laporan kepada Presiden Jokowi. Dia meminta semua pihak untuk menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membuat keputusan amnesti, lanjut Pramono, perlu disertai pertimbangan DPR. Oleh karena itu Kemenkum HAM selaku pemerintah disebut akan menyurati DPR.
"Saya hari ini ajukan surat Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kemenkum HAM," kata Kepala BIN Sutiyoso. (bpn/hri)











































