"Belum. Karena Presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Seskab maupun Sesneg," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015).
Baca juga: Jaksa Agung: Sesuai UU MD3, Setya Novanto Tetap Bisa Diperiksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan untuk memeriksa (saja)," kata Seskab.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya bisa saja langsung memeriksa Novanto meski belum ada konfirmasi dari Jokowi. Hal itu mengacu pada UU MD3, kata Prasetyo. (bpn/hri)











































