"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk diperiksa pada Rabu besok," Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya, Senin (4/1/2016).
Menurut Agung, Lino akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 10 mobile crane pada tahun 2013. Agung belum dapat berkomentar apakah status Lino mungkin meningkat sebagai tersangka atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Berdasarkan temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang membenarkan panggilan itu. Namun ia belum dapat memastikan apakah Lino akan hadir atau tidak.
"Hari ini akan ada rapat, apakah (RJ Lino) hadir atau tidak," ujar Rudi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Sementara status Lino masih saksi dan telah diperiksa 2 kali di Bareskrim. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino sedang mempersiapkan diri untuk Praperadilan. (khf/aan)











































