"Saya berpedoman pada putusan MA. Kita tunggulah putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mudah-mudahan tidak terlalu lama," ucap politisi senior di kubu ARB, Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi, Senin (4/1/2015).
Putusan PN Jakut itu dalam amarnya mengesahkan Munas Bali beserta kepengurusan yang dihasilkan, juga memutuskan Munas Ancol dan kepengurusan yang dihasilkannya tidak sah. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak ada kevakuman karena keputusan MA cuma soal waktu. Kita berpegang pada hukum, tidak ada kekosongan hukum," ujar ketua komisi II DPR itu.
Atas pertimbangan itu pula, Rambe menyebut tidak tepat Partai Golkar beserta anggotanya di parlemen ilegal. Masalah yang ada hanya sengketa saling klaim kepengurusan sebagai pihak yang sah.
"Parlemen yang mewakili Partai Golkar ada ribuan sampai tingkat II (DPRD Kab/Kota), bagaimana ada kevakuman. Namun induknya (DPP) diperdebatkan, siapa induknya. Tapi secara formal jelas ada semua, fraksi di DPR 91 anggota dengan tugas yang diberikan dan DPRD Provinsi, Kabupaten, kota," ucap Rambe. (bal/tor)











































