Gugatan Rp 7,9 Triliun Ditolak, Menteri Siti: Ini Baru Permulaan!

Gugatan Rp 7,9 Triliun Ditolak, Menteri Siti: Ini Baru Permulaan!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 14:22 WIB
Foto: dok. KLHK
Jakarta - Pemerintah divonis kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan perdata Rp 7,9 triliun atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di kasus kebakaran hutan. Pemerintah menyatakan banding dan menunggu salinan putusan tersebut. 

"Ada dong, pasti (banding). Sistem peradilan kita kan ada beberapa tingkat, setelah Pengadilan Negeri, masih ada Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah Agung. Jadi ini baru permulaan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya di kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (4/1/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menggugat perdata PT BMH yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yakni pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama mencakup luas sekitar 20 ribu hektare. 

"Kita menyiapkan langkah-langkah. Saya juga sudah melakukan pertemuan dengan jajaran teknis di kementerian. Memang putusannya belum sampai ke kita tapi secara lisan sudah dilaporkan bahwa kita banding," ujar Siti.

Tuntutan ini ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Kartidjo dan Eli Warti.

"Kalau risalah dan lain-lainnya sudah diterima. Ya terus dipelajari lagi dan dimuat memo bandingnya sampai saya kira sejak sekarang kita persiapkan di MA karena masing-masing kan ada materinya. Saya memang sudah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim. Belum pada diktum putusannya karena kan kalau putusan sedikit, di bagian akhir. Yg paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatan-catatannya, justifikasi dan lain-lain," papar Siti. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads