"Ada dong, pasti (banding). Sistem peradilan kita kan ada beberapa tingkat, setelah Pengadilan Negeri, masih ada Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah Agung. Jadi ini baru permulaan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya di kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (4/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyiapkan langkah-langkah. Saya juga sudah melakukan pertemuan dengan jajaran teknis di kementerian. Memang putusannya belum sampai ke kita tapi secara lisan sudah dilaporkan bahwa kita banding," ujar Siti.
Tuntutan ini ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Kartidjo dan Eli Warti.
"Kalau risalah dan lain-lainnya sudah diterima. Ya terus dipelajari lagi dan dimuat memo bandingnya sampai saya kira sejak sekarang kita persiapkan di MA karena masing-masing kan ada materinya. Saya memang sudah mengarahkan untuk mempelajari baik-baik pertimbangan hakim. Belum pada diktum putusannya karena kan kalau putusan sedikit, di bagian akhir. Yg paling penting kita pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim dan di situlah kita jawab catatan-catatannya, justifikasi dan lain-lain," papar Siti. (asp/trw)











































