"Meski pun ya, katakanlah tidak ada jawaban juga, menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan Novanto)," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Jika dalam 30 hari tak ada penolakan dari Presiden, maka bisa saja pemeriksaan langsung dilakukan. Sementara itu mengenai pengusaha minyak Reza Chalid, Kejaksaan Agung belum menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum bisa memastikan kapan status kasus ini naik menjadi penyidikan. Saat ini Reza disebut berada di luar negeri, meski Jaksa Agung tak bisa memastikan di mana keberadaannya. (bpn/hri)











































