Baca juga: Beberkan Nilai Akuntabilitas Kementerian, MenPANRB: Tak Terkait Reshuffle
Namun, jika hasil evaluasi kinerja kabinet ini dijadikan pertimbangan untuk reshuffle hal tersebut sepenuhnya adalah hak Presiden. Termasuk jika tak digunakan sebagai pertimbangan juga hak mutlak Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang rapornya jelek, tapi menurut Presiden bisa memperbaiki, bisa saja tidak diganti. Presiden punya prinsip—prinsip menjalankan pemerintahan. Presiden tidak bisa didesak, ditekan—tekan. Jadi spekulasi itu hanya sebatas wacana," tambah Yuddy.
Baca juga: Ini Rapor Akuntabilitas Kinerja 86 Lembaga yang Dinilai KemenPANRB
Menurut Yuddy, evaluasi untuk menilai kinerja kementerian dan lembaga ini rutin dilakukan oleh Kementerian PAN-RB sejak tahun 2004. Dia menyebut kewenangan Kementerian PAN-RB mengevaluasi kinerja kementerian dan lembaga sesuai dengan undang-undang.
"Kami Kementerian PAN RB, sama sekali hasil penilaian kami tidak terkait dengan isu reshufle. Ini tugas kami sejak 2004 berdasarkan undang—undang untuk menilai kinerja kementerian," kata Yuddy.
Tahun 2016 ini untuk kali pertama Kementerian PAN RB mengumumkan kepada publik rapor kinerja kementerian/lembaga lengkap dengan nilai—nilainya. Sebelumnya, hasil evaluasi akuntabilitas hanya dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden.
"Tahun—tahun sebelumnya tidak pernah diumumkan. Baru tahun ini diumumkan dengan nilainya. Persolan kalau ada K/L yang nilainya buruk itu soal lain. Mestinya mendorong supaya lebih baik. Hasil evaluasi pun selalu disampaikan setiap bulan Desember. Jadi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan reshuffle kabinet," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu yang kementeriannya mendapat prestasi nomor 3 dengan predikat BB ini. (erd/nrl)











































