"Kita harapkan Yasonna itu sebagai menteri hukum mudah-mudahan beliau itu menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang kan. Jadi tolong hargai hukum, MA itu putusan yang tertinggi, dan beliau yang memproduksi hukum," kata Djan Faridz saat datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang Suryadharma Ali, Senin (4/1/2016).
Kubu Djan Faridz memang sudah mengajukan kepengurusan PPP untuk kedua kalinya kepada Menkum HAM pada Rabu, 18 November 2015. Namun hingga saat ini Menkum belum menindaklanjuti permohonan SK pengesahan kepengurusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada Kamis, 31 Desember 2015, Kemenkum mengirimkan surat kepada kubu Djan bernomor AHU.4.AH.11.01.53. Surat ini menjelaskan dokumen yang harus dipenuhi oleh PPP Muktamar Jakarta untuk memperoleh SK kepengurusan.
Menurut Djan, Menkum tidak punya alasan untuk menunda pengesahan kepengurusannya karena SK kepengurusan kubu Romi sudah dibatalkan.
"Begini, seumpamanya ada suami istri, surat nikahnya belum diakui, setelah surat nikahnya diakui, ya resmilah pernikahan itu dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan itu ya resmi. Kalau ngomong Golkar kepengurusan Ancol tak diakui, turunan yang diakui ya kongres Bali. Ngapain diperdebatkan? PPP sama saja," tegas Djan. (fdn/tor)











































